BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini ke 1,5 Juta Pekerja! Kamu Belum Terima? Lapor ke Sini!

7 Januari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /pixabay.com/Ekoanug

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima masih terus dilakukan sampai saat ini, bulan Januari 2021.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan waktu yang telah disebutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahwa sampai dengan akhir Desember 2020 penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan termin kedua akan rampung sepenuhnya.

Sampai 14 Desember 2020 lalu, dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah tersalurkan hampir 94 persen ke rekening penerima dengan total penerima lebih dari 24 juta pekerja.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaam termin pertama sendiri sudah tersalurkan kepada 12,26 juta pekerja atau 98 persen dari 12,4 juta pekerja.

Sedangkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua baru tersalurkan sampai dengan 11,4 juta pekerja atau 90 persen dari total penerima sampai dengan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 termin kedua yang berjumlah 11 juta lebih.

Baca Juga: Resmi! Ini Bocoran Tipe Soal dan Materi Seleksi PPPK 2021, Persiapkan Diri dari Sekarang!

Baca Juga: Drakor True Beauty Episode 7: Kamu Tim Seo Jun? Lihat Adegan Manis Seo Jun dan Ju Gyeong Malam Nanti

Dari termin kedua BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri masih tersisa 1,4 juta pekerja lagi yang tidak termasuk ke dalam daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.

Sehingga perkiraan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair pada bulan Januari 2021 ini adalah akumulasi dari yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan termin kedua yakni kurang lebih mencapai 1,5 juta pekerja.

Sehubungan dengan penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening para penerima, Kemnaker terus berkoordinasi dan mengadakan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak, di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara dalam memastikan penerimaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dalam proses penyaluran agar penerimanya tepat sasaran.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP, ” kata Menaker Ida yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Menaker Ida Fauziyah juga menyebutkan bahwa kemungkinan bagi penerima yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 atau termin 2 bisa jadi karena adanya kendala pada rekening kalian atau karena terdeteksi melanggar persyaratan Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Bansos 2021 Akan Disalurkan Kepada 1 Juta Lebih Penerima, Herman Deru Minta Penyaluran Dipercepat

Baca Juga: Episode 7 True Beauty Tayang Nanti Malam, Jangan Lewatkan Adegan Manis Su Ho dan Ju Gyeong!

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sampai saat ini tercatat ada 148 ribu rekening pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata rekeningnya mempunyai masalah dan terdeteksi berpenghasilan lebih dari Rp5 juta perbulannya.

Sehingga menyebabkan daftar keanggotaannya sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dicabut oleh Kemnaker.

Jika kalian merasa sudah memenuhi semua persyaratan berdasarkan Permenaker No. 14 Tahun 2020 seperti yang telah tertulis di atas tapi belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Maka kalian berhak mengajukan, melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan kalian, agar dapat diketahui kendalanya dan dapat segera diperbaiki.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Tetap Cair, Meski Nomor e-KTP Tak Terdaftar di Eform BRI, Cek Solusinya!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari 2021! Hati-Hati dengan 7 Hal Ini

Selain melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan dan manajemen perusahaan, kalian juga bisa melapor melalui Sistem Informasi Masyarakat (Sisnaker).

Sisnaker merupakan posko pengaduan yang telah disediakan dan dibuatkan oleh Kemnaker yang bisa kalian akses melalui laman kemnaker.go.id yang tersedia di menu "Pusat Bantuan".

Kalian juga bisa melaporkan kendala BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang kalian terima melalui WhatsApp ke nomor 08119303305, atau kalian bisa telepon ke nomor (021) 508 16000.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler