Bansos 2021 Masih Cair, Ini Mekanisme Penyalurannya, Ingat Hanya Golongan Ini yang Berhak Dapat!

6 Januari 2021, 14:30 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /Tangkapan layar YouTube.com/Sektetariat Kabinet

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah melalui Kemensos kabarnya akan melanjutkan program Bansos 2021. Dimana sudah mulai disalurkan pada tanggal 4 Januari 2021 kemarin.

Bagi kamu yang belum dapat bisa simak mekanisme pencairannya dan pahami siapa saja yang berhak dapat bantuan sosial (bansos) 2021 tersebut.

Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) 2021 akan disalurkan dengan baik dan tepat sasaran kepada 34 provinsi, dimana penyalurannya sudah mulai diproses hari ini Senin, 4 Januari 2021.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengawal proses penyaluran bansos agar cepat dan tepat.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Tinggal 2 Bulan Lagi, Ini Berkas yang Harus Diunggah Lebih Dulu di SSCN BKN!

Baca Juga: Dana BLT Bansos 2021 Rp300 Ribu Sudah Cair! Begini Cara Mudah Mencairkannya, Anti Ribet

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Dilanjutkan Hingga 2021? Perhatikan Kembali Persyaratannya Agar Dana Cair!

Adapun dana bansos yang akan disalurkan kepada penerima diberikan secara utuh dan tidak ada potongan.

"Saya perintahkan kepada para Menteri, kepada para Gubernur agar mengawal proses penyaluran ini, agar cepat, bisa tepat sasaran, dan tadi diawasi tidak potongan-potongan apapun,” kata Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi mengimbau agar masyarakat bisa memaksimalkan serta memanfaatkan dengan baik bansos yang diberikan.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana bansos yang diberikan tidak ada potongan-potongan.

Karena akan dikirimkan langsung kepada penerima, baik melalui bank-bank milik pemerintah maupun lewat kantor Pos.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Akan Dibuka, Ada Lebih dari 1 Juta Kuota dengan Banyak Formasi, Cek Cara Daftarnya

Baca Juga: Dodi Reza Jadi Bupati Terpopuler di Indonesia Karena Siapkan Dana Ratusan Miliar Tangani Covid-19

Adapun program bansos yang akan disalurkan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dilansir dari Setkab.go.id, dalam APBN 2021 Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk penerima di seluruh Indonesia.

Sedangkan hanya golongan ini yang berhak menerima bansos 2021 yakni diberikan kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Jokowi berharap penyaluran yang dilakukan di awal tahun ini, dapat segera memberikan dampak kepada ekonomi masyarakat.

Serta mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dapat meringankan keluarga-keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler