Hati-Hati ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang Ini Bisa Kena Sanksi!

2 Januari 2021, 20:30 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers Kemenpan RB dan BKN /YouTube Kemenpan RB

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh terlibat organisasi terlarang, jika diketahui maka akan dikenakan sanksi.

ASN dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

Baca Juga: Lepas 6 Pemain, Ini Daftar Pemain yang Dipertahankan Sriwijaya FC!

Baca Juga: Update Terbaru, Kasus Covid-19 di Sumsel Capai 12 Ribu, Ini Wilayah yang Jadi Penyumbang Terbanyak!

Tjahjo juga golongan yang termasuk dari organisasi terlarang tersebut yakni di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi yang Belum Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kata Kemnaker!

Baca Juga: Beri Pesan Mendalam Presiden Jokowi Sambut Tahun 2021: Indonesia Mampu Bangkit!

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris ke-17, Chelsea vs Manchester City

Apabila dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Selain itu, agar ASN memahami lebih lanjut. Kabarnya Tjahjo akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif.

Tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Dimana Surat edaran tersebut akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN.

Bahkan akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler