Langkah Baru Pemerintah Cegah Penularan Covid-19, WNA Dilarang Keras Masuk Indonesia!

1 Januari 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi Covid-19 / Markus Winkler/Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Memasuki awal tahun baru 2021, pandemi global Corona virus masih melanda dunia termasuk Indonesia.

Sejak kasus positif pertama di Indonesia pada Maret 2020 lalu hingga memasuki awal tahun 2021 ini, kasus positif di Indonesia terus bertambah dengan korban jiwa yang juga semakin meningkat.

Berbagai upaya pemerinah telah dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran kasus virus sorona.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lockdown di beberapa daerah, sampai pada penerapan adaptasi kebiasaan baru (new normal) dengan protokol kesehatan ketat yang telah dilaksanakan hingga saat ini adalah bentuk usaha pemerintah dalam mengurangi angka penularan Covid-19.

Dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 pemerintah melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai hari ini, Jumat 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Cek Jadwalnya Sekarang!

Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Aston Villa, MU Siap Tempel Liverpool di Puncak Klasemen Liga Inggris

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

Mengingat Bandara Soekarno-Hatta merupakan pintu gerbang utama Indonesia, melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut.

Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.

"Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia," ungkap Kolonel Pas M.A Silaban, dikutip dari indonesia.go.id.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pelaku perjalanan WNA dari luar negeri, kecuali yang memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Hore! BLT Guru Honorer Kemenag Cair 100 Persen Per 30 Desember 2020, Segera Cek Secara Online Disini

Baca Juga: PPPK 2021 Dibuka Sebentar Lagi, Kriteria Guru Honorer Ini Belum Bisa Mendaftar

Kolonel Pas M.A Silaban juga menambahkan, pemerintah memberikan dispensasi bagi WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB untuk masih diperbolehkan masuk ke Indonesia.

"Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,"timpal Kolonel Pas M.A Silaban.

Selanjutnya, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan bahwa jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia tersebut, maka WNA tersebut dipastikan harus terbang kembali ke luar Indonesia.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler