Formasi Guru Resmi Dihapuskan dari Seleksi CPNS, Begini Nasib Guru!

30 Desember 2020, 14:45 WIB
BKN umumkan formasi guru akan ditiadakan dalam seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Yusuf Nugroho

JURNALSUMSEL.COM - Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 tinggal beberapa bulan lagi, pemerintah secara besar-besaran memberikan harapan besar bagi calon pelamar.

Kabar sebelumnya akan ada sekitar 1 juta lowongan yang akan dibuka pada pendaftaran CPNS 2021 mendatang, dan akan didominasi oleh posisi guru.

Namun, beberapa waktu lalu pemerintah secara resmi memutuskan untuk tidak akan membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi posisi guru di tahun 2021.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.

Bima menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1 Juta Lowongan CPNS 2021, Simak Formasi Sepi Peminat Berikut Ini

Baca Juga: Xiaomi Mi 11 Siap Dipasarkan di Indonesia, Berikut Harganya!

“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ungkap Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020, dikutip dari Antara.

Bima juga mengatakan, selama 20 tahun ini telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antar daerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

“Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,” timpal Bima.

Selain itu, selama 20 tahun BKN selalu berupaya keras untuk menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, namun tak pernah membuahkan hasil karena formasi CPNS untuk guru terus dibuka.

Oleh karena itulah, BKN memutuskan untuk mengganti seleksi CPNS guru menjadi seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Kasus Pertama Varian Baru Covid-19 Ditemukan di AS, Begini Kronologinya

Baca Juga: Informasi Seputar CPNS 2021: Begini Sistem Penilaian SKD Dalam Tes CPNS

“Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK,” ujar Bima.

Karena sebenarnya antara PPPK dan PNS menurut memiliki kesetaraan didalamnya, terutama dari segi jabatan.

Meskipun memiliki perbedaan dalam hal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

Untuk itu, guru ataupun lulusan guru ke depannya dapat mengikuti seleksi PPPK sebagai pengganti dari Seleksi CPNS. ***

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler