Informasi Seputar CPNS 2021: Begini Sistem Penilaian SKD Dalam Tes CPNS

30 Desember 2020, 11:43 WIB
Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021? /Pixabay/Free-Photos

JURNALSUMSEL.COM – Mempersiapkan diri untuk pendaftaran CPNS 2021 mendatang tentu perlu usaha keras.

Mulai dari menyiapkan dokumen-dokumen yang disyaratkan, mempelajari materi-materi yang akan diujikan dalam pelaksanaan SKD dan SKB, berlatih wawancara serta olahraga teratur untuk beberapa instansi yang memberlakukan tes wawancara dan kesehatan, serta megecek kembali keaslian berkas yang diupload.

Segala keperluan untuk pendaftaran CPNS 2021 ini harus Anda persiapkan mulai dari sekarang. Terlebih untuk materi yang akan diujikan.

Jumlah pelamar yang tinggi akan memperkecil peluang Anda untuk bisa lulus. Namun, dengan usaha dan materi serta strategi yang bisa Anda gunakan, kemungkinan untuk lulus akan semakin besar.

Baca Juga: Bansos Rp200 Ribu Resmi Disalurkan Awal Januari 2021, Berikut Cara Daftarnya

Baca Juga: Risma Blusukan di Jakarta Bak Wali Kota, Rocky Gerung Sebut Menteri Itu di Tingkat Abstrak

Sebelumnya, Anda juga perlu tahu sistem penilaian yang digunakan dalam pelaksanakan tes tertulis pertama, yakni SKD.

Berikut Jurnal Sumsel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • 30 soal
  • Maksimal 150 poin
  • Minimal 65 poin
  • Benar minimal 13 soal

Tes Intelegansi Umum (TIU)

  • 35 soal
  • Maskimal 175 poin
  • Minimal 80 poin
  • Benar minimal 16 soal

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Hari Terakhir Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6

Baca Juga: BST PKH Rp300 RIbu Terakhir Disalurkan Sampai Desember, Segera Cek di dtks.kemensos.go.id Sekarang!

  • 35 soal
  • Maksimal 175 poin
  • Minimal 126 poin
  • Rata-rata 3.6 poin

Sesuai dengan isi penjelasan dalam Permepan-RB Nomor 24 Tahun 2019, total jumlah soal ujian dalam SKD CPNS sebanyak 100 butir. Rinciannya, jumlah soal TKP ialah sebanyak 35 soa, TIU sebanyak 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal. Terkait mekanisme penilaian dalam SKD CPNS adalah sebagai berikut.

  1. Dalam TIU dan TWK, jika peserta menjawab benar pada satu soal, nilainya adalah 5 (lima). Jika jawaban peserta salah atau tidak menjawab maka nilainya nol.
  2. Dalam TKP, nilai untuk jawaban peserta paling rendah adalah 1 (satu) dan paling tinggi adalah 5 (lima). Jika peserta tidak memberi jawaban, maka nilainnya nol.
  3. Dengan skema penilaian di atas, nilai kumulatif maksimal yang bisa diperoleh peserta SKD CPNS adalah 500. Angka 500 tersebut terdiri dari nilai maksimal TKP 175, TIU 175, dan TWK 150.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Agar Smathphone Tetap Dapat Gunakan Aplikasi WhatsApp!

Baca Juga: Xiaomi Mi 11 Resmi Diluncurkan, Simak Harga dan Spesifikasinya

Itulah ketentuan penilaian dalam SKD CPNS. Gambaran di atas berguna bagi Anda untuk memperkirakan skor yang bisa Anda raih pada tes SKD CPNS menjelang pendaftaran CPNS 2021 nanti.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler