Juliari P Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka, Prediksi Lolos Hukuman Mati, Ini Kata KPK!

22 Desember 2020, 16:25 WIB
Mensos Juliari P Batubara/Pikiran Rakyat / /

 

JURNALSUMSEL.COM – Juliari Peter Batubara selaku Eks Menteri Sosial telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang bansos Covid-19.

Kabarnya Juliari P Batubara akan divonis hukuman mati. Hal ini banyak menjadi perbincangan khayalak ramai.

Pasalnya diketahui Juliari terbukti memungut sebesar Rp10 Ribu dari salah satu bantuan basos dan mengumpulkan sebanyak Rp12 Miliar.

Tak hanya itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Mensos Juliari bisa saja dikenakan hukuman mati karena melanggar UU 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi pasal 2 atau 3.

Baca Juga: Penyaluran BSU BLT BPJS Termin 2 Hampir Selesai, Pastikan Nama Kamu Sudah Ada di Kemnaker

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Paparkan Capaian Prestasi Polri Selama Tahun 2020, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Nama Prabowo Terkait Kasus HRS? Berikut Alasannya

Adapun untuk pelanggaran tersebut pada pasal 2 menenai pengadaan barang dan jasa. Firli menjelaskan ada ancaman hukuman mati.

Namun, hal ini diungkap berbeda dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan ada beberapa alasan kenapa Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid19, Juliari tidak bisa dihukum mati.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang terlebih dulu di Potensibisnis.com dengan judul " Juliari P Batubara Lolos Hukuman Mati, Sebab KPK Kenakan Pasal Ini".

Pertama, Eks Mensos Juliari menyangkal perbuatannya termasuk dalam pasal 12 ayat a dan b Undang-Undang Nomorr 3 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ghufron menjelaskan bahwa uang Korupsi Dana Bansos dari APBN tersebut terbukti mengalir tetapi tak langsung ke Juliari.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Cair, Bawa KTP dan Dokumen Lainnya ke Bank Penyalur Berikut!

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Masih Cair, Lupa Password Akun Kemnaker? Begini Solusinya!

Dana bansos APBN tersebut mengalir pada rekanan penyelenggara negara. Sehingga dapat dikatakan status Juliari hanya menerima dari rekanan itu.

Dimana dapat dikatakan Juliari hanya melakukan tindakan suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, Juliari P Batubara bisa lolos Hukuman Mati sesuai pasal 2 ayat 2.

Namun, hal tersebut masih belum dipastikan. Ghufron mengaku kemungkinan akan kasus Juliari ini berakhir serta vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya masih dalam proses.

Tentunya sangat bergantung pada perkembangan proses lebih lanjut mengenai kasus tersebut serta pembuktian kedepannya.*** ( Rahman Agussalim/potensibisnis.com)

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: potensibisnis.com

Tags

Terkini

Terpopuler