BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pencairan Dana

1 Desember 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi surat wajib untuk persyaratan BSU BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. //ANTARA/Irsan Mulyadi

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT kepada guru honorer atau Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS sebesar Rp1,8 juta.

Program BSU BLT guru honorer atau GTK dan PTK ini hanya akan diberikan satu kali sekaligus.

Pencairan dana BSU BLT guru honorer ini sendiri sudah dicairkan dari bulan November sampai dengan bulan Desember 2020.

Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT guru honorer ini adalah 2.034.732 orang, di mana 162.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021. Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah

Kemudian 1.634.832 akan dibagikan kepada guru baik itu dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Dari 2.034.732 orang ini akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta per orang, sehingga secara keseluruhan BSU BLT untuk guru honorer atau GTK dan PTK ini menghabiskan dana Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021 Berdasarkan Persyaratan Ketat

Jadi sebelum terlambat ayo segera cairkan dana BSU BLT guru honorer!

Perlu diketahui sebelum mengecek nama dan membuka laman info.gtk.kemdikbud.go, para calon penerima harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan wajib untuk mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT guru honorer sebesar Rp1,8 juta ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS.

3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

Sebelum melakukan pencairan dana BSU BLT guru honorer silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah dana kalian telah masuk ke rekening yang telah dibuat oleh pemerintah dan memastikan tidak ada lagi persyaratan yang kurang.

Selain itu, juga perlu diketahui Bank Penyalur mana atau di Bank mana rekening yang mencairkan dana BSU BLT guru honorer.

Jika dana BSU sudah masuk ke rekening dan mengetahui di mana Bank penyalurnya, para penerima silakan lakukan hal di bawah ini untuk mencairkan dana BLT sebesar Rp1,8 juta tersebut.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair Juga? Bisa Jadi Gara-Gara Hal Ini

1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

2. Silahkan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.

5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.

Baca Juga: Temukan Jenazah WNI Dalam Koper di Mekkah, Polisi Amankan 2 WNI Lain yang Diduga Terlibat

Perlu diingat PTK atau GTK akan diberikan waktu sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana BSU guru honorer atau BSU GTK dan PTK.

Perlu diingan juga bahwa SPTJM harus dicetak dan ditandatangani dengan Materai oleh calon penerima dan semua persyaratan dokumen KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler