Hari Guru Nasional 2020, Cek Nama Penerima BSU BLT Kemendikbud. Begini Syarat dan Cara Mencairkannya

25 November 2020, 14:05 WIB
Cek BSU Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id pencairan BSU, berikut Dokumen yang disiapkan /Foto: Tangkapan layar Instagram @kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan segera dicairkan.

Login melalui info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

"Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Nadiem.

Baca Juga: Penyelidik KPK Masih Lakukan Pemeriksaan terhadap Edhy Prabowo dan Beberapa Orang Lainnya

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang," sambungnya.

Syarat Penerima BLT Guru Honorer

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Langkah-langkah mengecek apakah anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau Tidak:

  1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
  2. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan e-mailyang aktif.
  5. Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, nantinya akan muncul informasi.

Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS.

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-HattaBaca Juga:

Kemendikbud Buka Rekrutmen Guru PPPK 2021, Simak Persyaratan Penting Ini

Cara Mencairkan BLT Gaji PTK dan Guru Honorer

Menunjukkan data PTK yang lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler