Lolos Seleksi CPNS 2019, Yuk Hafalin Sumpah Jabatan PNS dari Sekarang

- 19 Oktober 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi Para ASN sedang upacara ditengah Pandemi
Ilustrasi Para ASN sedang upacara ditengah Pandemi /ANTARA/ Benny Jahang

JURNALSUMSEL.COM - Sebentar lagi hasil seleksi ahir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 akan diumumkan.

Jika Anda lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 ini, maka ada baiknya Anda menghafal sumpah jabatan PNS dari sekarang.

Setiap PNS yang akan dilantik wajib melakukan sumpah/ janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sumpah/ janji jabatan fungsional ini dilakukan 30 hari sebelum kerja dimulai. atau setelah pengangkatannya ditetapkan.

Baca Juga: 'Si Kancil', Sandi Operasi Rahasia Prabowo Subianto yang Diungkap Asistennya

Baca Juga: Tak Gentar Ditangkap Aparat, Din Syamsudin Siapkan Koper Berisi Pakaian dan Alqur'an

Adapun sumpah jabatan yang harus kalian ucapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang sumpah/ janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah

"Demi Allah, Saya bersumpah/berjanji:

Bahwa Saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada Saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari ini, Ada Movie Vaganza Spesial Kemerdekaan

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari ini Senin 19 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Drama Series Jodha Akbar

Bahwa Saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan Saya sendiri, seseorang atau golongan;

Bahwa Saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus Saya rahasiakan;

Bahwa Saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara".

Dan disebutkan pada Pasal 3 Ayat 1 dan 2, jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) keberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: UPDATE Klasemen MotoGP Aragon 2020, Tanpa Rossi dan Marc Marquesz, Joan Mir di Posisi Teratas

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Senin 19 Oktober 2020, Ada Filmnya Arnold Schwarzenegger

Maka "Demi Allah, Saya bersumpah/ berjanji" dalam Pasal 2 diganti dengan kalimat " Demi Tuhan Yang Maha Esa, Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh"

Dan pada Ayat 3 sampai dengan 6 disebutkan sumpah dengan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Bagi mereka yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi: "Kiranya Tuhan menolong saya".

Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata "Demi Allah" dalam Pasal 2, diganti dengan "Om Atah Paramawisesa".

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Rangga Bocah Viral Ternyata Residivis, Warganet Kecam Kebijakan Pemerintah

Baca Juga: Jadwal Acara Metro TV Hari Ini Senin 19 Oktober 2020, Ada Tayangan OPSI with Aviani Malik

Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata "Demi Allah" dalam Pasal 2 diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha".

Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa selain daripada beragama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha.

Maka kata-kata "Demi Allah" dalam Pasal 2 diganti dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x