Cara Mudah Cek Kartu Keluarga (KK) Online, Tak Perlu Datang ke Dukcapil

- 25 Agustus 2020, 09:57 WIB
Kartu Keluarga Ilustrasi
Kartu Keluarga Ilustrasi /

JURNALSUMSEL.COM - Kartu Keluarga (KK) merupakan identitas krusial yang dipakai untuk segala kebutuhan administrasi.

Di dalam KK, umumnya berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarga, dicetak rangkap tiga. Masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, dan Kantor Kelurahan.

Jurnal Sumsel akan berbagi cara cek KK online dengan mudah melalui website, email, SMS, WhatsApp, dan media sosial.

Baca Juga: Ketinggalan Final Liga Champions PSG Vs Bayern Munchen? Nonton Cuplikan Pertandingannya

Baca Juga: Cara Menambah Followers IG dalam 2 Minggu

Anda tak perlu datang lagi ke Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil untuk mengecek KK.

Cara Cek KK Online melalui Website

Pengecekan nomor Kartu Keluarga secara online bisa dilakukan melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Caranya sebagai berikut:

Buka browser dan ketikkan alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id/ .
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP pada kolom yang tersedia.

Jika NIK kamu sudah terdaftar dalam database, maka data kamu akan muncul secara lengkap.

Baca Juga: Mudah dan Praktis! Cara Download Video Facebook, Semenit Langsung Masuk Galeri Smartphone

Baca Juga: Kapten Sriwijaya FC Ambrizal Lecut Semangat Tim demi Capai Target Lolos Liga 1

Cara Cek KK Online melalui Media Sosial

Cara cek Kartu Keluarga melalui media sosial juga bisa menjadi cara alternatif berikutnya.

Kamu bisa mencari akun Facebook Halo Dukcapil dan Twitter dengan username @ccdukcapil.

Untuk keamanan dan privasi data terjaga, silahkan kirim permintaan cek KK online melalui fitur Direct Message (DM).

Baca Juga: Beto Goncalves Dipinjam Sriwijaya FC, Begini Kata Rahmad Darmawan

Cara Cek KK Online melalui E-mail

Selain dari media sosial, cara cek KK online bisa dilakukan lewat elektronic mail (e-mail).

Caranya, langsung kirimkan permintaan dengan menyertakan nomor e-KTP ke alamat email: [email protected].

Cara ini memang aman, hanya saja membutuhkan waktu cukup lama, kurang lebih 24 jam untuk mendapatkan balasan (respons) dari pihak Dukcapil.

Baca Juga: Asik, Guru Honorer Juga Kebagian Bansos Rp1,2 Juta

Cara Cek KK Online melalui SMS atau WhatsApp

Terakhir, cara cek KK online bisa dilakukan via SMS atau WhatsApp. Kamu bisa langsung kirimkan pesan pribadi dengan format berikut:

#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Keluhan

Lalu, kirimkan format pesan tersebut ke nomor +628118005373.

Seluruh proses cek kartu keluarga dari SMS atau WhatsApp membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah