Polisi Sebut Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 15 Juta Atas Tindak KDRT Terhadap Lesti Kejora

- 3 Oktober 2022, 07:05 WIB
Tak Hanya KDRT, Rizky Billar Diduga Sudah Nikah Siri dengan Selingkuhan, Video Akad Tersebar?
Tak Hanya KDRT, Rizky Billar Diduga Sudah Nikah Siri dengan Selingkuhan, Video Akad Tersebar? /Instagram/@rizkybillar

Buntut kasus KDRT terhadap Lesti Kejora ini membuat Rizky Billar harus berurusan dengan hukum. Rencananya Billar akan diperiksa oleh pihak kepolisian pada minggu depan.

Baca Juga: Humas PMJ Ungkap Kronologi Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora Karena Ketahuan Selingkuh

"Iya, kami akan memanggil Saudara Rizky guna pemeriksaan minggu depan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Kendati demikian, AKP Nurma belum dapat mengungkapkan tanggal pemeriksaan Rizky Billar. Polres Metro Jakarta Selatan masih merencanakan jadwal panggilan dan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora.

"Betul minggu depan, tapi belum dijadwalkan tanggal berapa," tuturnya.

Apabila nanti Rizky Billar terbukti melakukan KDRT, maka dia terancam hukuman penjara.

Sementara itu, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, dalam kasus Lesti Kejora, korban mengalami luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," kata Zulpan.

Baca Juga: Polres Metro Jaksel Benarkan Laporan KDRT dari Lesti Kejora, Ini Penjelasannya

Ancaman hukum tersebut diterapkan terhadap terlapor berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x