Humas PMJ Ungkap Kronologi Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora Karena Ketahuan Selingkuh

- 30 September 2022, 07:05 WIB
Dugaan KDRT, Lesti Kejora laporkan Rizky Billar ke polisi.
Dugaan KDRT, Lesti Kejora laporkan Rizky Billar ke polisi. /

Menurut Nurma, apabila Rizky Billar terbukti melakukan tindak KDRT, akan disangkakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah