Humas PMJ Ungkap Kronologi Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora Karena Ketahuan Selingkuh

- 30 September 2022, 07:05 WIB
Dugaan KDRT, Lesti Kejora laporkan Rizky Billar ke polisi.
Dugaan KDRT, Lesti Kejora laporkan Rizky Billar ke polisi. /

JURNALSUMSEL.COM - Laporan yang dibuat Lesti Kejora atas tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar sangat mengejutkan.

Pasalnya, rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar diketahui sangat harmonis, seperti yang selalu mereka tampilkan di layar kaca.

Seperti yang diketahui, Lesti Kejora membuat laporan atas tindak KDRT yang dialaminya pada 28 September 2022 lalu.

Baca Juga: Polres Metro Jaksel Benarkan Laporan KDRT dari Lesti Kejora, Ini Penjelasannya

Melansir dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, berdasarkan laporan Lesti Kejora, KDRT bermula dari dugaan perselingkuhan Rizky Billar.

Dikatakan, dalam laporannya Lesti mengaku dibanting dan dicekik oleh sang suami Rizky Billar.

“Terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban, pada saat korban meminta dipulangkan ke orang tuanya,” ungkap Kombes Endra Zulpan.

Menurutnya, terlapor emosi mendorong, membanting ke kasur, mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai.

Dalam keterangannya, pedangdut itu juga mengaku ditarik tangannya ke arah kamar mandi dan ia dibanting oleh Rizky Billar.

"Terlapor juga berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai (secara keseluruhan) berulang hingga tangan, leher, dan tubuh terasa sakit," lanjutnya.

Baca Juga: Pasang Muka Jutek saat Lesti Kejora Gendong Anaknya, Nadya Mustika pun Buka Suara

Dijelaskan KDRT terjadi dua kali, pertama pada hari Rabu 28 September 2022 sekira pukul 01.51 WIB.

Berikutnya hari Kamis, 29 September 2022 sekitar pukul 09.47 WIB di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan.

Sejauh ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pengumpulan bukti dan akan segera melakukan pemeriksaan.

Hal itu Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi yang sejak pertama memberi keterangan terkait laporan Lesti Kejora.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi juga kita (Rizky Billar)," ungkap Nurma Dewi.

Nurma belum mengungkap secara rinci terkait waktu pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Yang pasti pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Baca Juga: Kenalkan Yasmeen Fadilah pada Maia Estianty, Al Ghazali Sudah Move On?

Menurut Nurma, apabila Rizky Billar terbukti melakukan tindak KDRT, akan disangkakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah