Baca Juga: Apakah BSU Subsidi Gaji Rp750 Ribu Masih disalurkan Mei 2022? Simak Penjelasan Ini
Di dalamnya disebutkan bahwa Kim Garam terdaftar sebagai pelakunya.
Selain itu, seorang terduga korban dari Kim Garam juga mengajukan tuntutan terhadapnya.
Melansir dari KBIZoom, atas kasus yang menyeret nama member LE SSERAFIM tersebut, seorang pejabat dari Departemen Pendidikan Korea mengungkapkan pandangannya.
“Karena sifat kontrol diri sekolah Korea, dalam kasus Komite Kekerasan Sekolah, setiap sekolah akan menilai tingkat keparahan dan mengeluarkan jenis hukuman mereka sendiri sesuai dengan saran dari para ahli.
Namun, jika Kim Garam memang tercatat oleh komute (telah melakukan kekerasan), dia bisa dipastikan sebagai pelaku,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang terduga korban mengungkapkan bahwa Kim Garam tercatat sebagai pelaku kekerasan tingkat 5.
Atas hal tersebut, Kim Garam bersama orang tuanya diharuskan menjalani pembinaan khusus selama 6 jam.
Menanggapi klaim ini, HYBE membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa Kim Garam hanya dihukum karena melindungi teman-temannya.