Tips Agar Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal, Salah Satunya Cek Syarat, Ketentuan dan Kebijakan di Aplikasi

- 19 Oktober 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol.
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. /Instagram/@indonesiabaik.id

JURNALSUMSEL.COM – Pinjaman online (online) ilegal yang meresahkan masyarakat Indonesia sudah terdengar sampai telinga Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pelaku penyalahgunaan pinjaman online.

Sampai dengan Oktober 2021 ini, Mabes Polri telah menangani sebanyak 371 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dari jumlah tersebut, ada 91 kasus yang sudah masuk meja hijau (pengadilan). Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Baca Juga: Bulutangkis Indonesia Juara Thomas Cup 2020 di Denmark, Kemenpora di Olok-Olok Warganet dan Taufik Hidayat

Baca Juga: Kabar Terbaru dari PPKM, Anak – Anak Boleh Masuk Mall dan Bioskop

Kasus-kasus yang ditangani tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan.

Dalam hal ini pemerintah serius menangani masalah pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Masyarakat juga harus mengambil langkah agar tidak terjerat dengan pinjaman online ilegal.

Tips Terhindar dari Pinjaman online illegal.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x