Gugatan Cerai yang Diajukan Lulu Tobing Ditolak, Ini Alasannya

- 14 September 2021, 19:05 WIB
Bani Maulana Mulia bersama Lulu Tobing saat merayakan Hari Raya Idul Fitri bulan Mei 2021.
Bani Maulana Mulia bersama Lulu Tobing saat merayakan Hari Raya Idul Fitri bulan Mei 2021. /Tangkap Layar Instagram @banimmulia/

JURNALSUMSEL.COM - Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan crai yang diajukan oleh Lulu Tobing terhadap Bani Maulana.

Sebelumnya, pasangan Lulu Tobing dan Bani Maulana mengalami goncangan rumah tangga dengan adanya gugatan cerai.

Sebelumnya, Artis Sinetron Tersanjung tersebut telah menggugat cerai suaminya, Bani Maulana di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021.

Namun kabar terbaru mengungkapkan bahwa gugatan cerai yang diajukan Lulu Tobing ditolak oleh hakim.

Baca Juga: Samsung Galaxy A52s 5G Akan Segera Rilis, Dibanderol Harga 6 Jutaan, Begini Spesifikasi Lengkapnya

"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak," ungkap Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat poda Selasa 14 September 2021.

Jajat juga memastikan bahwa Lulu Tobing dan Bani Maulana tidak menghadiri sidang perceraian tersebut.

"Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakatai persidangan pembacaan keputusan ini dimulai jam 2," ungkapnya.

Jajat juga menjelaskan bahwa gugutan cerai yang diajukan Lulu Tobing ditolak karena masih kekurangan bukti yang kuat.

Baca Juga: Cair Hingga November 2021, Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Disalurkan Sampai 3 Tahap, Cek Penerimanya!

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Salatiga Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x