"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," jelasnya.
Tetapi dirinya tidak menjelaskan secara rinci apa yang membuat gugatan cerai tersebut ditolak.
"Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," katanya.
Demikianlah informasi mengenai gugatan cerai Lulu Tobing ke Bani Maulana ditolak karena kurang bukti.
Artikel ini lebih dulu tayang di Salatiga Terkini dalam judul "Kurang Bukti, Gugatan Cerai Lulu Tobing ke Bani Maulana Ditolak".***(Christian Philip Ardiyanto/Salatiga terkini)