Kedua, KNRP menyayangkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dan terkesan cukup pasif dengan menunggu dan baru kemudian memberikan penilaian.
Ketiga, KNRP menyayangkan KPI tidak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yaitu "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik"
dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".
Keempat, KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI
Kelima, KNRP akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan kinerja komisioner KPI serta mengingatkan tentang kewajiban KPI secara kritis dan sungguh-sungguh.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2021 yang Penuh Pesan Kebaikan, Bisa Berbagi di Medsos
Demikianlah, lima poin kritik dari KNRP terkait penyiaran prosesi lamaran dan juga pernikahan selebriti yang dinilai minim nilai positif dan tidak memperdulikan kepentingan umum.
Sementara itu, menariknya, KNRP juga mengkritik keras pihak KPI yang dinilai dan memang faktanya, cukup pasif terhadap permasalahan penyiaran prosesi lamaran dan juga penikahan para artis oleh beberapa stasiun televisi nasional.
Namun hingga berita ini turun, diketahui belum ada tanggapan dan juga respons terkait baik dari pihak Aurel Hermansyah dan juga Atta Halilintar.***