Siaran Langsung Acara Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, KNRP Kritik Keras TV Nasional dan KPI

- 14 Maret 2021, 09:30 WIB
Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah /Instagram.com/@attahalilintar

JURNALSUMSEL.COM – Siaran langsung acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang I gelar di Hotel InterContinental, Pondok Indah Jakarta Selatan oleh beberapa stasiun televisi Nasional menuai kritik.

Acaranya tersebut dikabarkan dilaksanaka pada Sabtu 13 Maret 2021, kemarin.

Kritik terhadap peliputan langsung acara tersebut dan disiarkannya melalui beberapa stasiun televisi nasional menuai kritik dari beberapa pihak salah satunya Komisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP)

KNRP dikabarkan mengeluarkan surat kritik yang menyayangkan prosesi lamaran atau pernikahan selebriti yang ditayangkan di televisi.

Sebagai informasi, beberapa hari sebelum prosesi lamaran tersebut dilakukan, memang sempat beredar daftar acara penayangan langsung, lamaran tersebut hingga akad nikah di beberapa media sosial.

Munculnya informasi tersebut pun membuat pihak KNRP cukup menyayangkan dan mengkritik keras, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang cukup pasif dan begitu saja memberikan izin untuk penyiaran tayangan terkait.

Baca Juga: Sebut KLB Demokrat Hanyalah Permainan SBY, Prof Salim Said: Untuk Menaikkan Elektabilitas Partai

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi, Minggu 14 Maret 2021 dengan Bahasa Indonesia yang Penuh Makna

Karena hal tersebut lah, KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil berserta akademisi, dengan kepedulian terhadap kualitas penyiaran di Indonesia, menyatakan 5 poin penting dalam sikap penolakan dan kritik mereka.

Pertama, KNRP menolak keras rencana penayangan yang jelas tidak mewakili kepentingan publik

Kedua, KNRP menyayangkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dan terkesan cukup pasif dengan menunggu dan baru kemudian memberikan penilaian.

Ketiga, KNRP menyayangkan KPI tidak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yaitu "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik"

dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

Keempat, KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI

Kelima, KNRP akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan kinerja komisioner KPI serta mengingatkan tentang kewajiban KPI secara kritis dan sungguh-sungguh.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2021 yang Penuh Pesan Kebaikan, Bisa Berbagi di Medsos

Baca Juga: Jadwal Acara di TV One Hari Ini, 14 Maret 2021: Ada Tayangan Olahraga Football Vaganza Hingga One Pride Glory!

Demikianlah, lima poin kritik dari KNRP terkait penyiaran prosesi lamaran dan juga pernikahan selebriti yang dinilai minim nilai positif dan tidak memperdulikan kepentingan umum.

Sementara itu, menariknya, KNRP juga mengkritik keras pihak KPI yang dinilai dan memang faktanya, cukup pasif terhadap permasalahan penyiaran prosesi lamaran dan juga penikahan para artis oleh beberapa stasiun televisi nasional.

Namun hingga berita ini turun, diketahui belum ada tanggapan dan juga respons terkait baik dari pihak Aurel Hermansyah dan juga Atta Halilintar.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah