JURNALSUMSEL.COM – Siaran langsung acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang I gelar di Hotel InterContinental, Pondok Indah Jakarta Selatan oleh beberapa stasiun televisi Nasional menuai kritik.
Acaranya tersebut dikabarkan dilaksanaka pada Sabtu 13 Maret 2021, kemarin.
Kritik terhadap peliputan langsung acara tersebut dan disiarkannya melalui beberapa stasiun televisi nasional menuai kritik dari beberapa pihak salah satunya Komisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP)
KNRP dikabarkan mengeluarkan surat kritik yang menyayangkan prosesi lamaran atau pernikahan selebriti yang ditayangkan di televisi.
Sebagai informasi, beberapa hari sebelum prosesi lamaran tersebut dilakukan, memang sempat beredar daftar acara penayangan langsung, lamaran tersebut hingga akad nikah di beberapa media sosial.
Munculnya informasi tersebut pun membuat pihak KNRP cukup menyayangkan dan mengkritik keras, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang cukup pasif dan begitu saja memberikan izin untuk penyiaran tayangan terkait.
Baca Juga: Sebut KLB Demokrat Hanyalah Permainan SBY, Prof Salim Said: Untuk Menaikkan Elektabilitas Partai
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi, Minggu 14 Maret 2021 dengan Bahasa Indonesia yang Penuh Makna
Karena hal tersebut lah, KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil berserta akademisi, dengan kepedulian terhadap kualitas penyiaran di Indonesia, menyatakan 5 poin penting dalam sikap penolakan dan kritik mereka.
Pertama, KNRP menolak keras rencana penayangan yang jelas tidak mewakili kepentingan publik