Hati-Hati! Dijanjikan Hingga Tawarkan Sejumlah Uang Bagi Penggunanya, Kominfo Blokir Situs Tiktokcash

- 11 Februari 2021, 12:10 WIB
Logo Tik Tok
Logo Tik Tok /Kementerian Komunikasi dan Informatika

JURNALSUMSEL.COM – Media platform Tik Tok sedang ramai jadi perbincangan sejak adanya pemberitahuan yang menawarkan sejumlah uang bagi penggunanya setelah menonton video di platform TikTok.

Hal ini tentu jadi topik hangat di media sosial, mendengar informasi tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan memblokir situs Tiktokcash.

Diketahui, Tiktokcash tersebut menawarkan sejumlah uang kepada pengguna serta situs tersebut mengklaim sebagai platform yang akan menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.

Baca Juga: Tinggal 2 Bulan Lagi Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Pahami Cara Buat Akun di Laman SSCN BKN!

Baca Juga: Tak Ragu Keluarkan SKB 3 Menteri Terkait Aturan Pakai Jilbab di Sekolah, Yaqut: Biar Saja Dibilang Anti Agama!

Baca Juga: Gagal Move On? 11 Tips Ini Buat Kamu Jadi Cepat Lupakan Mantan!

Dilansir dari Antara, adapun alasan Kominfo memblokir situs tersebut karena diduga melanggar hukum atas transaksi elektronik yang berlaku.

Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Catherine Siswoyo selaku pimpinan komunikasi TikTok Indonesia.

Catherine Siswoyo mengatakan bahwa situs mereka tak berafiliasi dengan platform TikTok.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x