Dirikanlah Ibadah Shalat, Berikut Syarat dan Rukunnya

7 Oktober 2020, 07:05 WIB
ilustrasi: muslim sedang mendirikan shalat /pixabay/rudolf_langer

 

JURNALSUMSEL.COM - Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi umat muslim.

Shalat merupakan wujud berserah diri dan menyembah Allah SWT.

Shalat juga dapat diartikan berhadapnya hati kepada Allah dengan penuh keikhlasan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Selamat Tinggal UMK dan Sistem Upah

Hal itu diwujudkan dalam perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir juga niat, dan diakhiri dengan salam dengan syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Ada beberapa keterangan perihal perintah shalat, di antaranya dalam Quran surah Al Baqarah ayat 43 yang memiliki arti "Dan laksanakanlah shalat, tunaikan zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

Baca Juga: Harga Samsung M dan Samsung J di Bulan Oktober 2020, Ada yang 1 Jutaan

Adapun Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib menjelaskan pengertian syarat shalat sebagai berikut:

ما تتوقف صحة الصلاة عليه وليس جزأ منها. وخرج بهذا القيد الركن، فإنه جزء من الصلاة.

“(Syarat dalam bab shalat ialah) hal-hal yang menjadi penentu keabsahan shalat, namun bukan bagian dari shalat. Berbeda dengan rukun yang merupakan bagian shalat.”

Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!

Imam Abu Suja’ sebagai pengarang kitab dasar Taqrib yang disarahi kitab Fathul Qarib di atas, membagi syarat shalat menjadi dua kategori, yakni syarat wajib shalat dan syarat sah shalat. Syarat wajib shalat ini sama seperti syarat-syarat wajib ibadah lainnya, yakni:

فصل - وشرائط وجوب الصلاة ثلاثة أشياء الإسلام والبلوغ والعقل وهو حد التكليف

“Pasal, Syarat wajib shalat ada 3: Islam, baligh, dan berakal. Demikian ini adalah batasan taklif (ketertuntutan syariat).”

Baca Juga: Jangan Keseringan Minum Teh Manis, Waspada Efek Sampingnya

Sedangkan untuk syarat sah shalat yang perlu diperhatikan sebelum memulai shalat, disebutkan oleh beliau ada 5 hal, yakni:

فصل - وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحدث والنجس وسترالعورة بلباس طاهر والوقوف على مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبال القبلة

“Syarat sah shalat sebelum masuk ke dalam shalat ada lima: sucinya badan dari hadats dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, berada di tempat yang suci, tahu pasti akan masuknya waktu shalat, dan menghadap kiblat.”

Baca Juga: 7 'Senjata' Ala BNPB untuk Perangi Covid-19, Wajib Bawa Kalau Keluar Rumah

Sedangkan menurut mazhab Imam Syafii rukun yaitu bagian mendasar dari sesuatu hal, seperti tembok bagi bangunan.

Maka bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya seperti ruku’ dan sujud.

Tidak akan sempurna keberadaan shalat dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Edinson Cavani dan Alex Telles Gabung, Bagaimana Formasi Manchester United?

Sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Portal Jember dalam artikel "Syarat Wajib, Syarat Sah dan Rukun Shalat," adapun Rukun shalat sebagai berikut:

  • Niat
  • Takbiratul ihram
  • Berdiri bagi yang mampu, atau duduk dan berbaring bagi yang tidak mampu atau sedang sakit
  • Membaca Al fatihah di tiap-tiap rakaat
  • Ruku dengan tumaninah
  • I'tidal

Baca Juga: Belum Sepenuhnya Bebas dari Covid-19, Presiden AS Donald Trump Ingin Segera Kampanye

  • Sujud dua kali dengan tumaninah
  • Duduk di antara 2 sujud dengan tumaninah
  • Duduk tasyahud akhir dengan tumaninah
  • Membaca tasyahud akhir
  • Membaca shalawat kepada nabi Muhammad SAW ketika tasyahud akhir
  • Membaca salam yang pertama

Tertib dan berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut. ***(Rosi Rusanti/Portal Jember)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler