JURNALSUMSEL.COM - Menikah bagi umat muslim harus memenuhi syarat agar nikah itu menjadi sah di mata agama.
Hukum nikah adalah sunah karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah.
Berikut Rukun Menikah berdasar ketentuan Qur'an dan Hadits :
1. Mempelai laki-laki
Syarat sah menikah adalah ada mempelai laki-laki. Pernikahan dimulai pada saat akad nikah.
Baca Juga: KICK OFF! Nonton Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Arab Saudi, Ini Linknya
Baca Juga: Biografi Soekarno, Bapak Proklamator Indonesia
2. Mempelai Perempuan
Sahnya menikah kedua yakni ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi.
Dilarang untuk memperistri perempuan yang haram untuk dinikahi seperti pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
3. Wali Nikah Perempuan
Syarat sah menikah berikutnya adanya wali nikah. Wali merupakan orangtua mempelai perempuan yakni ayah, kakek, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik).
Atau saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (pakde atau om), anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Nonton Laga Timnas U-19 Indonesia Vs Arab Saudi di Link Streaming Berikut
Baca Juga: Rukun Haji Beserta Syarat dan Wajibnya
4. Saksi Nikah
Menikah sah bila ada saksi nikah. Tidak sah menikah seseorang bila tidak ada saksi. Syarat menjadi saksi nikah yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
Dua orang saksi ini diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi seorang saksi.
5. Ijab dan Qabul
Terakhir, syarat sah nikah yakni ijab dan qabul. Ijab dan qabul adalah janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan saksi.
Saat kalimat “Saya terima nikahnya”, maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki-laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia Vs Arab Saudi dan Prediksi Susunan Pemain
Baca Juga: Doa dan Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri
Selain rukun, dalam Islam ada syarat sah nikah yang wajib dipenuhi:
1. Beragama Islam
Pengantin pria dan wanita harus beragama Islam. Tidak sah jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul Islam.
2. Bukan Laki-laki Mahrom bagi Calon Istri
Pernikahan diharamkan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah.
Periksa terlebih dulu riwayat keluargasebelum dilakukan pernikahan.
Baca Juga: Ratusan Emak-emak Geruduk Kantor PT Perkebunan Minanga Ogan untuk Tuntut Gaji Suami
Baca Juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK di Tengah Pandemi Juga Berpeluang Dapat BLT Rp600 Ribu
3. Wali Akad Nikah
Wali akad nikah mempelai perempuan yakni ayah. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya.
Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan. Meski demikian, penggunaan wali hakim ini juga nggak sembarangan.
4. Tidak Sedang melaksanakan haji
Syarat sah menikah berikutnya yakni tidak sedang berhaji. Seperti dalam hadits Riwayat Muslim:
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim)
Baca Juga: Salah Satu Mimpi BJ Habibie Akhirnya Terwujud
Baca Juga: Sang Ayah Sempat Bicara Empat Mata dengan Isabella Guzman sebelum Tragedi Pembunuhan
5. Bukan Paksaan
Syarat sah menikah terakhir yakni menikah bukan karena paksaan. Pernikahan karena keikhlasan dan pilihan kedua mempelai untuk hidup bersama.***