JURNALSUMSEL.COM - Aktris film 'Aquaman' Amber Heard beberapa waktu lalu mengajukan banding setelah dinyatakan kalah dalam sidang melawan Johnny Depp.
Amber Heard mengajukan banding untuk sidang baru dalam kasus pencemaran nama baik.
Namun ternyata hakim menolak tawaran banding yang diajukan Amber Heard atas Johnny Depp tersebut.
Mengutip informasi dari Reuters pada Kamis, 14 Juli, hakim menolak argumen pengacara Amber Heard yang menyatakan bahwa salah satu juri telah melayani dengan "tidak semestinya".
Baca Juga: Update Harga Samsung Galaxy A03 Core, Seri HP Murah dengan Spesifikasi Mumpuni di Kelasnya
Pada bulan Juni, Amber Heard diminta untuk membayar ganti rugi kepada Johnny Depp sebesar 10,35 juta dolar, ketika juri di Fairfax County, Virginia, memutuskan bahwa Heard telah mencemarkan nama baik Johnny Depp dalam sebuah opini surat kabar.
Pengacara Amber Heard juga telah meminta hakim dalam kasus tersebut untuk membatalkan keputusan dan menyatakan pembatalan persidangan, dengan alasan bahwa salah satu juri dalam kasus tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk terlibat karena sejumlah alasan tertentu.
Hakim Penny Azcarate memutuskan bahwa "tidak ada bukti penipuan atau kesalahan" oleh juri dan bahwa putusan juri harus tetap berlaku.
Dia juga mencatat bahwa kedua belah pihak telah menanyai dan menerima semua putusan juri pada awal persidangan.