JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Belanda akan melarang maskapai penerbangan membawa penumpang dari Inggris.
Hal ini berlaku mulai pada hari Minggu, 20 Desember 2020, setelah otoritas di Inggris menemukan jenis atau galur baru virus corona.
“Larangan tersebut berlaku sampai 1 Januari 2021,” kata Pemerintah Belanda melalui pernyataan tertulisnya, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.
Otoritas setempat mengatakan pihaknya masih dalam mengamati perkembangan terkait temuan baru tersebut.
Baca Juga: UPDATE Jumlah Kasus Positif Covid-19 Indonesia Sabtu 19 Desember 2020, Mendekati Angka 8.000 Kasus
Baca Juga: Sinopsis Film Rasuk, Film Horor Indonesia
Pihak setempat akan mempelajari dan kemungkinan penetapan larangan membawa penumpang dari Inggris pada moda-moda transportasi lainnya.
Pemerintah Belanda menyampaikan, pada awal Desember 2020, satu sampel kasus Covid-19 yang dideteksi di dalam negeri ternyata adalah galur virus sama seperti yang ditemukan di Inggris.
Oleh karena itu, sebagai langkah untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut, otoritas Belanda mengeluarkan himbauan "jangan bepergian", kecuali ada kepentingan yang benar-benar mendesak.