Jika memang kebijakan pajak mobil baru o persen ini terwujud, maka harga mobil yang ada di Indonesia bisa turun cukup drastis.
Dengan adanya relaksasi pajak ini, maka biaya pembayaran pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa menghilang.
Dengan asumsi seperti itu, harga mobil di Indonesia bisa turun hingga nyaris 50 persen.
Baca Juga: 6 Destinasi Wisata di Banyuwangi, Tawarkan Pesona Alam yang Luar Biasa
Baca Juga: Rakyat Muak Banyak Buang Uang Buat Influencer, Dokter Tirta Usul Presiden Buat Kementerian Branding
Ini pun akan menjadi kabar baik bagi Anda yang ingin membeli mobil baru, terutama yang berjenis Low Cost Green Car (LCGC).
Pasalnya mobil yang memang harganya sudah murah ini, akan menjadi lebih murah dengan adanya relaksasi pajak dari pemerintah.
Penasaran dengan harga mobil LCGC jika nanti kena relaksasi pajak dari pemerintah?
Baca Juga: 5 Bisnis Mengiurkan di Tengah Pandemi Covid-19, Bisa Meningkatkan Perekenomian
Baca Juga: Manchester United Kembali Bidik Pemain Ajax Amsterdam