Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi mengatakan, Kominfo siap untuk melakukan takedown atau mencopot konten video syur yang mengaitkan nama Gisel tersebut.
"Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan takedown," sebut Deddy.
Baca Juga: 10 Rempah Indonesia yang Mendunia: Harganya Fantasatis
Baca Juga: Cara Cek nomor Telkomsel: Nomor 4 Paling Ampuh
Dedy juga menjelaskan, orang yang menyebarluaskan video tersebut akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ayat 1 Pasal 27 Nomor 19 Tahun 2016.
Pelaku akan dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000.000 berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang ITE.***