Video Syur yang Diduga Mirip Gisel Trending, Kominfo Lakukan Hal Ini

- 7 November 2020, 23:28 WIB
Stop sebar Video Syur Mirip Gisel, Ini Kata Kominfo Untuk Penyebar video
Stop sebar Video Syur Mirip Gisel, Ini Kata Kominfo Untuk Penyebar video /Instagram kemenkominfo

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi mengatakan, Kominfo siap untuk melakukan takedown atau mencopot konten video syur yang mengaitkan nama Gisel tersebut.

"Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan takedown," sebut Deddy.

Baca Juga: 10 Rempah Indonesia yang Mendunia: Harganya Fantasatis

Baca Juga: Cara Cek nomor Telkomsel: Nomor 4 Paling Ampuh

Dedy juga menjelaskan, orang yang menyebarluaskan video tersebut akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ayat 1 Pasal 27 Nomor 19 Tahun 2016.

Pelaku akan dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000.000 berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang ITE.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x