Ayah Kandung Cerita Sosok Rangga, Periang dan Senang Membaca Al-Quran

- 16 Oktober 2020, 19:39 WIB
Samsul, pembunuhan terhadap Rangga dan sekaligus pemerkosa ibunya
Samsul, pembunuhan terhadap Rangga dan sekaligus pemerkosa ibunya /RRI/

Baca Juga: 3 Tahun Anies Baswedan Menjabat Gubernur, PSI : Ini 10 Kemunduran Pemprov DKI Jakarta

"Saat dilakukan penangkapan oleh polisi yang dibantu masyarakat, tersangka S sempat melakukan perlawanan. Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," katanya.

"Untuk saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya.

Iptu Arief menjelaskan, atas perbuatan kejamnya tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis, di antaranya:

Baca Juga: Mahfud MD Jamin Tak Ada Penangkapan Meski Demo Tolak UU Cipta Kerja Sampai 28 Oktober 2020

  • Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
  • Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x