Viral Hari Ini: Rangga, Pahlawan Kecil dari Aceh Timur

- 16 Oktober 2020, 17:38 WIB
Samsul, pelaku pembunuh anak berusia 9 tahun bernama Rangga.
Samsul, pelaku pembunuh anak berusia 9 tahun bernama Rangga. /Antara

Dalam Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.*** (Merry Lestari)

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x