Viral Hari Ini: Rangga, Pahlawan Kecil dari Aceh Timur

- 16 Oktober 2020, 17:38 WIB
Samsul, pelaku pembunuh anak berusia 9 tahun bernama Rangga.
Samsul, pelaku pembunuh anak berusia 9 tahun bernama Rangga. /Antara

JURNALSUMSEL.COM - Jagad Instagram ramai memperbincangkan kabar duka yang datang dari Aceh Timur.

Rangga, bocah 9 tahun, dikabarkan meninggal saat berusaha melindungi ibunya dari pelaku pemerkosaan.

"Selamat jalan dek Rangga, kami tau dek kamu hebat! Kamu udah melindungi ibu kamu itu tu hebat banget tau semoga kamu tenang di sisi Tuhan, surga menantimu," tulis akun @bluemood.fyp, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Selain Valentino Rossi, Cristiano Ronaldo dan 5 Tokoh Dunia Ini Juga Dikonfirmasi Positif Covid-19

Postingan yang menampilkan video dukungan dan doa dengan background foto bocah kecil itu telah dilihat lebih dari 300 ribu orang.

Menurut berita yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketika itu, Rangga dan ibunya sedang tertidur.

Baca Juga: Gaya Busananya Jadi Sorotan, Ini 5 Lagu Billie Eilish yang Populer

Pelaku kemudian memasuki rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan hendak melancarkan aksinya. Terkejut dengan kehadiran pelaku, ibu Rangga pun anaknya.

Rangga yang terbangun dan melihat keadaan sang ibu yang akan diperkosa sempat berteriak dan menendang pelaku.

Merasa kesal, pelaku melakukan pembacokan terhadap Rangga secara membabi buta. Rangga pun meninggal dunia.

Baca Juga: TERUNGKAP! Valentino Rossi Bukan Member Tim Yamaha MotoGP yang Pertama Dinyatakan Positif Covid-19

Setelah memperkosa ibu Rangga, pelaku kemudian membawa jasad Rangga ke hutan, dan membuangnya ke sungai.

Jenazah bocah malang ini ditemukan pada Minggu, 11 Oktober 2020 dan telah mengapung di sungai sekitaran desa tempat tinggal korban.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Rangga (9) Pahlawan Cilik dari Aceh Timur. . Rangga yang selalu mendapat ranking 1 atau 2 di sekolahnya dan sudah bisa membaca Alquran ini tewas mengenaskan dibacok 10 kali oleh pelaku SB (48) yang mau memperkosa ibunya, S (28) pada Jumat (09/10). . Pada malam itu Rangga terbangun dan melihat ibunya akan diperkosa, lalu Rangga berteriak dan melindungi ibunya. . Tanpa ampun pelaku biadab ini membacok Rangga di bagian leher. Pada saat pelaku akan membacok lagi ditangkis Rangga dengan tangan, namun karena tubuhnya yang masih kecil dan darah dari lehernya terus bercucuran dia kalah dan pelaku terus membacok Rangga. Rangga pun tewas seketika. . Setelah memperkosa ibu Rangga, pelaku membawa jenazah Rangga ke sungai. Jenazah bocah bernasib malang tersebut ditemukan mengapung di sungai masih dalam kawasan desa korban tinggal, pada Minggu (11/10/2020). . Rangga adalah Pahlawan, dia gugur saat melindungi ibunya. Surga-NYA akan menjadi tempat barumu, Nak... Aamiin... Via FP Sahabat HATI

A post shared by GOSIP & BERITA VIRAL (@lambe_turah_officiall) on

 

"Cerita pembunuhannya lebih ngeri lagi aslinya, karena terjadi pas di kampung aku. Kejadiannya pukul 23.00, pelaku meraba-raba tubuh korban pemerkosaan...," komentar akun @salvirasyah membenarkan postingan tersebut.

Baca Juga: 3 Tahun Anies Baswedan Menjabat Gubernur, PSI : Ini 10 Kemunduran Pemprov DKI JakartaBaca Juga: 3 Tahun Anies Baswedan Menjabat Gubernur, PSI : Ini 10 Kemunduran Pemprov DKI Jakarta

Salah satu akun bernama @r3re17 juga turut berkomentar dalam postingan tersebut.

"Pelaku yang baru beberapa bulan bebas dari LP Tanjung Gusta, Medan itu karena mendapat asimilasi Covid-19, memang sudah merencanakan untuk memperkosa Rn yang notabene adalah ibu kandung Rg. Coba dia gak dikasih asimilasi,,tentu beda ceritanya..," timpalnya.

Pelaku sendiri sudah ditangkap pihak kepolisian. Pelaku terancam hukuman mati.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengetahui kondisi rumah Rangga. Pasalnya, dia kerap melewati rumah itu saat hendak ke kebuh sawit.

Pelaku memang sudah merencanakan untuk memperkosa ibu Rangga.

"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Aceh, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK kepada wartawan di Langsa, Senin lalu.

Baca Juga: 9 Ruas Jalan yang Ditutup Sekitar Istana Merdeka Jakarta Karena Demo Hari Ini 16 Oktober 2020

Iptu Arief menjelaskan, atas perbuatan kejamnya tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis, di antaranya: 

  • Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
  • Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: 19.732 Formasi CPNS 2019 Kemungkinan Lowong, Siapa yang Bakal Mengisi?

Dalam Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.*** (Merry Lestari)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x