Penggunaan masker hanya untuk diterapkan selama jam sibuk dan situasi ramai.
Namun pengadilan yang lebih tinggi pada Minggu 6 September 2020 menyatakan kota-kota memang dapat memberlakukan perintah luas selama mereka “koheren dan mudah untuk diterapkan bagi warga negara”.
Namun, di daerah yang kurang padat penduduknya, aturan itu tidak diizinkan.***(Nila Zulva Rosyida/Portal Jember)