Ramal Presiden Jokowi Lengser, Mbak You Dilaporkan ke Polisi!

- 18 Januari 2021, 21:30 WIB
Peramal Mbak You.
Peramal Mbak You. /Tangkap layar YouTube.com/Mbak You.

Pada video itu, pengacara tersebut mengatakan bahwa Mbak You dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946.

Diketahui, bahwa tim penyidik dari Kepolisian akan berkoordinasi dengan Diskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dukung Kemitraan Strategis, Jokowi Harap UMKM Naik Kelas!

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Kejurnas Rally 2021, Muba Usung Konsep Sport Tourism

Kemudian, rencannya perkara ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri karena berkenaan dengan pejabat negara.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah