Pada video itu, pengacara tersebut mengatakan bahwa Mbak You dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946.
Diketahui, bahwa tim penyidik dari Kepolisian akan berkoordinasi dengan Diskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dukung Kemitraan Strategis, Jokowi Harap UMKM Naik Kelas!
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Kejurnas Rally 2021, Muba Usung Konsep Sport Tourism
Kemudian, rencannya perkara ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri karena berkenaan dengan pejabat negara.***