Polda Metro Jaya terus menyelidiki dugaan unsur pidana terkait kegiatan Habib Rizieq yang telah menimbulkan kerumuman di tengah pandemi Covid-19.
Padahal, saat acara berlangsung, DKI Jakarta tengah dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan, itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya. Ini masih jauh tahapannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Namun, dia meminta jangan ada anggapan ada kriminalisasi dan sebagainya.
Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair, Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dan 5 Ditransfer?
4. Alasan Pemanggilan Anies Baswedan
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan pemanggilan Gubernur Anies Baswedan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyebut keterangan Gubernur DKI Jakarta terkait hal ini dibutuhkan.
"Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan," katanya.
“Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu sperti apa?, Apa PSBB-kah?, PSBB transisikah? Apa Tidak ada PSBB-kah? Karena apa?,” tambah Tubagus.