Jika Tak Lakukan Ini Hingga 13 November, Peserta Lulus CPNS 2019 Bisa Dinyatatakan Gugur!

- 30 Oktober 2020, 19:10 WIB
Pengumuman CPNS 2019. Peserta yang lulus CPNS 2019 harus segera lakukan ini.
Pengumuman CPNS 2019. Peserta yang lulus CPNS 2019 harus segera lakukan ini. /Jurnal Presisi//instagram@bkngoidofficial/

"Bagi peserta yang lulus seleksi penerimaan CPNS untuk segera menyiapkan kelengkapan berkas secara elektronik melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan tenggat waktu paling lambat 13 November 2020, " kata Ketua Seleksi Penerimaan CPNS Senen Har, melalui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin, Hazairin Zaini.

Hazairin menegaskan, jika peserta belum mengunggah dokumen kelengkapan sesuai batas waktu yang ditentukan tersebut, peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 Pemkot Palembang, Klik Link Downloadnya!

Saat mengunggah berkas peserta diharapkan teliti dan jeli.

Apabila sudah mengklik kirim, jika ada kesalahan berkas, tidak dapat diubah kembali.

Jika ada kesalahan, peserta yang lulus CPNS 2019 bisa dinyatakan gugur.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah