Jelang Pembukaan CPNS 2021, Berapa Sebenarnya Gaji dana Tunjangan yang Didapat PNS? Simak Ini

- 25 Oktober 2020, 07:29 WIB
Ilustrasi gaji. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi gaji. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

JURNALSUMSEL.COM – Pembukaan CPNS 2021 akan dilaksanakan pada awal Maret 2021 mendatang.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh pihak BKN dan sedang dalam masa pembahasan lebih lanjut.

Untuk pembukaan CPNS 2021, formasi yang diprioritaskan dan dibuka dengan kuota besar-besaran yakni untuk tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan pelaksana teknis fungsional.

Hal ini dilakukan demi memenuhi kurangnya tenaga ajar dan kesehatan terutama di daerah-daerah terpencil.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Minggu 25 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Jodha Akbar

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo Hari Ini Tanggal 25 Oktober 2020

Menjadi PNS merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Selain karena gaji yang stabil dan naik seiring peningkatan golongan, banyak juga tunjangan yang didapatkan selama berstatus menjadi PNS.

Lantas apa saja tunjangan yang didapat oleh PNS? Berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarnya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Jadwal Tayangan TRANSTV Hari Ini, Ada Film Underworld: Blood Wars

Baca Juga: BAKAL KERAS! Link Live Streaming UFC Khabib Nurmagomedov Vs Justin Gaethje

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon.

Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Sergio Ramos Cetak Gol Penalti, Real Madrid Permalukan Barcelona di El Clasico

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Teruel: Takaaki Nakagami Cetak Pole Position Perdana

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi.

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Sergio Ramos Cetak Gol Penalti, Real Madrid Permalukan Barcelona di El Clasico

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Teruel: Takaaki Nakagami Cetak Pole Position Perdana

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari.

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS ini cukup banyak, bukan?

Baca Juga: KICK OFF BABAK PERTAMA! Live Streaming Manchester United Vs Chelsea

Baca Juga: Waspada! 9 Kecamatan di Kabupaten OKU Berstatus Rawan Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Hal ini juga lah yang melatarbelakangi tingginya peminat pada setiap tes CPNS di Indonesia. Bahkan jika dikalkulasikan, bisa melebihi gaji pokok.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah