Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.
Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.
Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.
Baca Juga: Manchester United Diterpa Isu Miring, Bruno Fernandes Ribut dengan Ole Gunnar Solskjaer?
Baca Juga: Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustina Ungkap Cara Pemkot Mengatasi Masalah Sosial
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;