Pemeran Jamal 'Preman Pensiun' Ditangkap Kedua Kalinya Karena Sabu, Terancam Penjara 12 tahun

- 28 Agustus 2020, 14:43 WIB
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah sedang memperlihatkan barang bukti penangkapan Zulfikar (39) alias Jamal preman pensiun dan AA (27) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung pada Jumat 28 Agustus 2020.*
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah sedang memperlihatkan barang bukti penangkapan Zulfikar (39) alias Jamal preman pensiun dan AA (27) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung pada Jumat 28 Agustus 2020.* /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/

JURNALSUSMEL.COM - Pemeran Jamal dalam sinetron Preman Pensiun, kembali ditangkap karena narkoba oleh jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Ini kali kedua Jamal, yang bernama asli Zulfikar, ditangkap kasus serupa dan baru keluar dari tempat rehabilitasi pada bulan Maret 2020 lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan penangkapan Zulfikar bermula saat anggota Satnarkoba mengamankan tersangka berinisial AA yang berperan sebagai kurir.

Baca Juga: Eks Perspura Jayapura Olisa Resmi Gabung Muba Babel United, Beberapa Hal Ini Jadi Pertimbangan

Baca Juga: Novel Baswedan bersama 13 Pegawai dan 1 Tahanan KPK Positif Covid-19, Begini Keadaan Mereka

Setelah diinterogasi, AA mengaku sudah mengantarkan narkoba kepada Zulfikar.

Polisi menindaklanjuti keterangan AA dengan mendatangi kosan Zulfikar di Jalan Cisaranten, Kota Bandung, hingga didapati alat hisap sabu.

Hasil tes urin menunjukan positif methamphetamine (sabu).

"Pada hari Kamis 27 Agustus, tim satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penangkapam terhadap tersangka inisial AA dan Z, yang mana modusnya dengan cara menempel antara pembeli dan penjual," terang Ulung.

Ulung mengatakan bandar atau kurir itu menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli. Tapi penjualnya berinisial DD lari sehingga sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Lagu Ice Cream BLACKPINK Feat Selena Gomez, Begini Lirik dan Artinya

Baca Juga: Deklarator KAMI Skakmat Megawati, Gatot Enggan Nyapres?

Pada kasusnya kali ini, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum. Permintaan penangguhan untuk rehabilitasi nantinya akan bergantung pada keputusan hakim di pengadilan.

Zulfikar dan sang kurir dijerat pasal pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidananya paling lama 12 tahun. Barang bukti yang disita di antaranya dua ponesl, satu bungkus sabu 0,38 gram dan bong kaca.

"Yang penting kita sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nanti terserah dari hakim yang memutuskan, ini kami masih dilakukan pengembangan oleh satnarkoba," ucap dia.

Di tempat yang sama, Jamal menyebut ada banyak hal yang membuatnya kembali menggunakan narkoba.

Baca Juga: Kuota Gratis untuk Pelajar, Begini Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Dana BLT Tahap Pertama Belum Cair Padahal Masuk dalam Daftar Penerima? Coba Terapkan Langkah Ini

Salah satu di antaranya adalah kebingungan karena sepi job. Ia keluar dari tempat rehabilitasi saat pandemi Covid-19 terjadi.

Dia meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, umumnya pada masyarakat, jangan sampai mengalami apa yang dialaminya.

"Memang agak berat ketika baru keluar rehab situasi sedang lock down, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi, itu yang pertama kemudian saya berujung di sini," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Galamedia dalam judul "Tidak Kapok-kapok, Jamal 'Preman Pensiun' Kembali Ditangkap Polisi Lantaran Narkoba".(Remy Suryadie/Galamedia)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah