DPR: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Bersifat Mendidik

- 7 Agustus 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi. Anak sekolah pakai masker.*
Ilustrasi. Anak sekolah pakai masker.* /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu poinnya, meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan disertai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/ bupati/ wali kota yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi warga dan sanksi bagi yang melanggar.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah