Tak Hanya BSU Subsidi Gaji, Karyawan Bisa Dapat Bansos PKH 2022 dengan Cara Ini

- 16 Mei 2022, 08:00 WIB
Maaf! Karyawan Ini Tidak Kebagian BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Maaf! Karyawan Ini Tidak Kebagian BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baca Juga: Jadi Salah Satu HP Termurah di Kelasnya, Ini Spesifikasi Xiaomi Redmi 10A yang Baru Rilis Tahun Ini

Namun demikian, BSU Subsidi Gaji pada tahun 2022 belum diputuskan akan dilanjutkan atau tidak. Pun dalam APBN, BSU tak menjadi program yang dibiayai oleh Pemerintah.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa info BSU jika dilanjutkan di 2022, bakal diumumkan melalui channel media sosial resmi Kemnaker.

Tapi tak perlu khawatir. Pada tahun ini, Pemerintah menjalankan kembali program Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan. Ditargetkan ada 10 juta keluarga penerima manfaat yang dapat bansos itu.

Untuk cek daftar penerima, masyarakat bisa mengecek di dua link Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id.

Bansos PKH sendiri merupakan program bantuan Kemensos yang bertujuan untuk melepas jerat kemiskinan bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial.

Baca Juga: Tips Membudidayakan Anggrek, Cukup Gunakan Alat Ini dan Berikut Langkah-langkahnya

Berikut rincian bantuan Bansos PKH yang bisa didapat oleh karyawan:

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah