Cara Dapat Subsidi Biaya Lewat Program KIP Kuliah Mandiri 2022, Akses Link Ini

- 3 Mei 2022, 07:00 WIB
Ketua LTMPT Prof M Ashari saat menjelaskan provinsi pendaftar dan penerima KIP Kuliah.
Ketua LTMPT Prof M Ashari saat menjelaskan provinsi pendaftar dan penerima KIP Kuliah. /Tangkapan layar kanal YouTube LTMPT Official./

Baca Juga: Vivo T1 5G Sudah Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi Lengkap HP yang dibanderol Harga Rp3 Jutaan

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi yang diusulkan masing-masing panitia, dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

2. Pembebasan biaya kuliah dan mendapatkan bantuan biaya hidup.

Selanjutnya, terdapat syarat pendaftaran KIP Kuliah 2022 sebagai berikut.

1. Persyaratan penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya;

2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi;

3. Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumentasi yang sah.

Baca Juga: Suzy, Park Bo Gum, dan Shin Dong Yup Bakal Reuni sebagai MC dalam Baeksang Arts Awards 2022

Tahapan Pendaftaran Mandiri KIP Kuliah 2022

1. Daftar dan login di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/;

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah