Ini Dia Isi Pernyataan Ciri Penceramah Radikal Yang Dikeluarkan Oleh BNPT Yang Dinilai Mengandung Kontroversi

- 11 Maret 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi radikal
Ilustrasi radikal /suara

JURNALSUMSEL.COM - BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) mengeluarkan edaran mengenai ciri penceramah radikal baru-baru ini.

Diterbitkannya pernyataan ini dalam rangka antisipasi tindak terorisme dan tindak radikal.

Selain itu, masyarakat juga diminta waspada dalam mendengar ceramah yang mengindikasikan tindak radikalisme.

Disamping itu juga, baru-baru ini beredar kabar hoax di sosial media mengenai daftar 108 penceramah radikal di Indonesia. 

Baca Juga: Kesabarannya Sudah Habis Fuji disebut Pelakor, Haji Faisal Siap Tempuh Jalur Hukum

Baca Juga: Fakta Pengeboman RS Anak dan Bersalin di Mariupol, Rusia Sebut Gedung Sudah Kosong dan diisi Radikal Ukraina

Tentunya berita ini menjadi momok bagi masyarakat karena sumber yang tidak jelas asalnya.

Untuk itu, BNPT mengeluarkan edaran tentang daftar penceramah radikal yang perlu dikaji oleh masyarakat.

Diantara ciri penceramah radikal yang diterbitkan oleh BNPT berikut ini:

1. Penceramah radikal mengajarkan anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah internasional,

2. Penceramah radikal mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain berbeda paham,

3. Penceramah radikal menanamkan sikap anti pemerintah

4. Penceramah radikal memiliki sikap ekslusif terhadap lingkungan

5. Penceramah radikal memiliki pandangan antibudaya maupun anti kearifan lokal

Itulah 5 ciri penceramah radikal yang dikeluarkan oleh BNPT.

Baca Juga: Sinopsis Underworld: Rise of The Lycans, Awal Romansa Hubungan Cinta Vampir dan Serigala, Tayang di Trans TV!

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Ghost Oleh Justin Bieber, Perasaan Galau Merindukan Seseorang yang Terus Menghantui!

Mengenai edaran ciri penceramah radikal yang dikeluarkan oleh BNPT tersebut tentu menuai Pro dan Kontra.

Pasalnya, tentu pernyataan tersebut menyudutkan profesi penceramah sendiri dalam menyebarkan dakwah.

Sedangkan faktanya, dalam menyebarkan informasi bukan hanya penceramah saja.

Tentu sifat radikal itu sendiri tidak tertutup kemungkinan bisa dimiliki oleh siapa saja yang berpotensi dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Namun, masyarakat diminta untuk jeli kembali dalam menyerap segala informasi yang diterima.

Tentunya, segala informasi yang didengar dan dilihat harus berdasarkan pedoman agama, norma, konstitusi, maupun undang-undang yang berlaku.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: BNPT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah