Usai Kerangkeng Manusia, Kini 7 Hewan Dilindungi Disita Dari Kediaman Bupati Langkat

- 29 Januari 2022, 16:05 WIB
Usai Kerangkeng Manusia, Kini 7 Hewan Dilindungi Disita Dari Kediaman Bupati Langkat
Usai Kerangkeng Manusia, Kini 7 Hewan Dilindungi Disita Dari Kediaman Bupati Langkat /Tangkapan Layar

JURNALSUMSEL.COM – Setelah ditetapkan menjadi tersangka, isi rumah Bupati Langkat digeledah, selain kerangkeng berisi 27 orang, kini 7 hewan dilindungi diamankan oleh BKSDA Sumatera Utara (Sumut).

Informasi 7 hewan dilindungi yang berada di kediaman Bupati Langkat yang sudah ditetapkan menjadi tersangka di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat berawal dari informasi KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Hewan dilindungi tersebut, yaitu 1 ekor orangutan Sumatera,1 ekor monyet Sulawesi, 1 ekor elang brontok, 2 ekor jalak Bali, dan 2 ekor beo.

Usai Kerangkeng Manusia, Kini 7 Hewan Dilindungi Disita Dari Kediaman Bupati Langkat
Usai Kerangkeng Manusia, Kini 7 Hewan Dilindungi Disita Dari Kediaman Bupati Langkat Tangkapan Layar

“Pada proses evakuasi satwa liar dilindungi ini, kami melaporkan perkembangannya kepada Dirjen KSDAE dan sudah berkoordinasi dengan KPK juga. Selanjutnya, bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerja sama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), kami melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi tersebut,” kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar dikutip JurnalSumsel.com dari Instagram KLHK, 27 Januari 2022.

Untuk Orangutan Sumatera dikarantina di Pusat Karantina dan Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit, kemudian akan dikembalikan ke habitat aslinya.

Sedangkan untuk monyet hitam Sulawesi, elang brontok, jalak bali dan bea dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah