Syarat dan Ketentuan Agar Dapat Bansos PKH, Kartu Sembako dan BST bagi Pelajar, Ibu Hamil hingga Lansia

- 28 Desember 2021, 08:00 WIB
Cair Lewat Rekening dan Kantor Pos, Cek Penerima BST Kemensos Rp600 Desember 2021 di cekbansos.kemensos.go.id
Cair Lewat Rekening dan Kantor Pos, Cek Penerima BST Kemensos Rp600 Desember 2021 di cekbansos.kemensos.go.id /pixabay/

1. Bansos PKH untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia nol sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) masing-masing Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Baru Lolos Final AFF 2020, Timnas Indonesia Sudah Dapet Bonus Dari Gilang Widya Pramana Juragan 99

2. Bansos PKH untuk setiap siswa SD/sederajat yang aktif sekolah Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yang aktif sekolah Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yang aktif sekolah Rp2 juta per tahun.

3. Bansos PKH untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

BST dan BPNT/Kartu Sembako

1. Bansos BST yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp300.000/bulan;

2. Sedangkan bansos BPNT/Kartu Sembako yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp200.000/keluarga/bulan.

Sebelum daftar DTKS Kemensos, untuk dapatkan bansos tersebut pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:

Baca Juga: Pemilik Kios Sering Bersedekah Setiap Hari, Kiosnya Selamat dari Kobaran Api Pasar Kroya Cilacap

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah