Baca Juga: Bansos PKH, Kartu Sembako dan BST Masih dicairkan untuk Pelajar hingga Lansia, Ini Syaratnya
Namun ada pengecualian bagi daerah yang memiliki UMP/UMK tinggi, maka batas ambang gaji ditentukan oleh nilai UMP/UMK tersebut.
Kemnaker tak akan memberikan BSU kepada masyarakat yang sebelumnya telah menerima bantuan lain, seperti BPUM, Kartu Prakerja, BST, Kartu Sembako, PKH, dll.
Adapun lima perusahaan berikut ini menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji. Ini rinciannya:
- Perusahaan sektor industri barang konsumsi
- Perusahaan sektor aneka industri
- Perusahaan sektor transportasi
- Perusahaan properti dan real estate
- Properti perdagangan dan jasa
Baca Juga: Ikrar Cinta Joshua Suherman dan Clairine Clay yang Resmi Menikah, Janji Sehidup Semati