Bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako Masih disalurkan untuk Pelajar hingga Lansia, Ini Cara Daftarnya

- 3 Desember 2021, 07:54 WIB
Petugas mendokumentasikan distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) secara pintu ke pintu di kawasan Pecinan Glodok, Jakarta. BST DKI tahap 7 dan 8 masih belum jelas kapan cair
Petugas mendokumentasikan distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) secara pintu ke pintu di kawasan Pecinan Glodok, Jakarta. BST DKI tahap 7 dan 8 masih belum jelas kapan cair /ANTARA

1. Bansos PKH untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia nol sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) masing-masing Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Inilah Doa yang Cepat Dikabulkan Oleh Allah – Buya Yahya

2. Bansos PKH untuk setiap siswa SD/sederajat yang aktif sekolah Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yang aktif sekolah Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yang aktif sekolah Rp2 juta per tahun.

3. Bansos PKH untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

BST dan BPNT/Kartu Sembako

1. Bansos BST yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp300.000/bulan;

2. Sedangkan bansos BPNT/Kartu Sembako yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp200.000/keluarga/bulan.

Sebelum daftar DTKS Kemensos, untuk dapatkan bansos tersebut pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:

Baca Juga: Lirik Lagu 24/7 - Celina Sharma feat Harris J, Jatuh Cinta Setiap Hari Kepada Kekasih

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah