Berikut kategori penerima bantuan kuota internet Kemendikbud:
1. Siswa PAUD
2. Pendidik PAUD
3. Dikdasmen harus Terdaftar di Dapodik
Baca Juga: Cek Syarat Penerima BSU Guru Honorer Madrasah, Kembali Cair Mulai September 2021
Nah, terkhusus mahasiswa dan dosen, berikut syarat yang wajib dipenuhi jika ingin dapat bantuan kuota internet, cek persyaratannya di sini:
1. Terdaftar di PDDikti sebagai Mahasiswa atau Dosen Aktif.
2. Memiliki Nomor Ponsel Aktif.
3. Memiliki Kartu Rencana Studi pada Semester Berjalan.
4. Memiliki Nomor Registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).***