JURNALSUMSEL.COM – Bantuan sosial (bansos) kini memasuki periode Juli 2021 dan kabarnya masih akan disalurkan ke masyarakat atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang membutuhkan.
Adapun penyaluran bansos ini diperpanjang hingga Oktober 2021 mendatang, terutama untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, diingatkan salah satu bansos yang disalurkan seperti PKH 2021 hanya akan diberikan bagi KPM yang termasuk dalam kategori berikut.
KPM yang bukan golongan tersebut tak berhak dapat bansos PKH 2021 dari Kemensos. Berbagai bansos 2021 disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos mulai dari BLT Rp300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
Baca Juga: PLN Beri Diskon Biaya Listrik Hingga Desember 2021, Berikut 3 Kriteria Penerimanya
Salah satu bantuan bansos yang masih akan cair yakni PKH 2021. Bagi kamu yang berhak dapat bisa segera mengecek dan akses nama penerima bansos 2021 dari Kemensos di link ini.
Caranya sangat mudah kamu bisa cek secara online melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id. Adapun besaran dana yang diberikan untuk bansos PKH sendiri mulai dari ratusan hingga Rp 3 jutaan per KK per tahun.
Sama seperti bantuan bansos lainnya bantuan PKH 2021 ini diberikan kepada 10 juta keluarga. Ada 4 bank penyalur yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Sedangkan yang berhak menerima bantuan PKH tersebut yakni untuk warga miskin atau kurang mampu yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Gagal Bawa Pulang Kedua Anaknya, Tsania Marwa Lewati Lima Kali Lebaran Tanpa Buah Hati
Bahkan diberikan ke KPM yang belum pernah dapat tetapi memenuhi syarat atau masuk golongan kriteria yang telah ditentukan.
Berikut tujuh golongan kalangan penerima Bansos PKH dari Kemensos tersebut seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang hingga disabilitas, anak anak usia sekolah.
7 golongan penerima bansos PKH 2021:
1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta.
2. Anak Usia Dini menerima bantuan sebesar Rp3 juta.
3. Pelajar SD menerima bantuan sebesar Rp900 ribu.
4. Pelajar SMP menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta.
5. Pelajar SMA menerima bantuan sebesar Rp2 juta.
6. Lanjut usia (lansia) menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.
7. Penyandang disabilitas menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.***