1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Memiliki Usaha Mikro.
Baca Juga: Dibuka Akhir Juni, Ini Materi untuk Guru Honorer Jika Ingin Lolos Seleksi PPPK 2021
5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Terkait penentuan tahapan pendaftaran bantuan BPUM atau BLT UMKM tahap 2 sendiri akan dilakukan di masing-masing daerah.
Dengan penyaluran dana bantuan oleh tiga bank penyalur yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).***