Ini Aturan Kegiatan Perkantoran Hingga Pusat Perbelanjaan Selama PPKM Mikro yang Berlaku Mulai 22 Juni 2021!

- 22 Juni 2021, 15:00 WIB
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro diperkuat.
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM Mikro diperkuat. /Foto: Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden./

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
  • Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain;
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

  • Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
    Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
    Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Untuk informasi isi terkait ketentuan atau aturan dalam kegiatan ibadah dan lainnya bisa kamu cek di laman resmi setkab.go.id.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah