Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
- Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
- Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
- Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain;
- Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Untuk informasi isi terkait ketentuan atau aturan dalam kegiatan ibadah dan lainnya bisa kamu cek di laman resmi setkab.go.id.***